Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

TAUD Kecam Prosedur Penangkapan Massa Aksi May Day di DPR

TAUD Kecam Prosedur Penangkapan Massa Aksi May Day di DPR
Di tengah perayaan Hari Buruh Internasional di kawasan Monas, ratusan buruh justru memilih bergerak ke depan Gedung DPR RI (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
Gini Kak
  • TAUD mengecam tindakan Polda Metro Jaya yang menangkap ratusan peserta aksi May Day 2026 tanpa dasar hukum jelas, menilai hal itu melanggar prosedur KUHAP dan hak warga.
  • Penggeledahan serta penyitaan barang milik massa aksi dilakukan tanpa izin pengadilan, menunjukkan lemahnya kepatuhan polisi terhadap hukum acara pidana dan berpotensi melanggar hak asasi manusia.
  • TAUD menegaskan demonstrasi May Day adalah bagian sah dari praktik demokrasi, menyerukan penghentian penangkapan sewenang-wenang serta evaluasi menyeluruh terhadap tindakan aparat yang membatasi kebebasan berekspresi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) mengecam keras tindakan aparat kepolisian, khususnya Polda Metro Jaya, dalam merespons aksi peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional 2026. Dalam keterangannya, TAUD menyoroti penangkapan sewenang-wenang aparat polisi terhadap ratusan orang di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat, 1 Mei 2026.

Perwakilan TAUD dari LBH Jakarta, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menilai penangkapan tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas. Banyak peserta aksi yang ditangkap tidak berdasarkan pada dugaan kuat melakukan tindak pidana, melainkan atas dasar sebatas sebagai peserta aksi.

Penangkapan, kata Alif, juga dilakukan pada masyarakat yang berada di sekitar massa aksi. Bahkan terdapat korban penangkapan sewenang-wenang yang tidak terlibat dalam aksi May Day. Hal yang menjadi kesamaan bagi korban penangkapan hanyalah kecurigaan berlebih oleh polisi.

Polisi juga dianggap mengabaikan prosedur hukum yang telah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Berdasarkan Pasal 94 KUHAP terkait syarat materiil penangkapan, dijelaskan penangkapan dilakukan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana setidaknya berdasarkan minimal dua alat bukti.

Namun kenyataannya, kata Alif, penangkapan terhadap massa aksi May Day 2026 dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan normatif tersebut. Penangkapan oleh kepolisian dilakukan tidak didasarkan pada alat bukti yang jelas, melainkan berdasarkan asumsi praduga buruk terhadap massa aksi.

1. Penggeledahan dan penyitaan perlu dipertanggungjawabkan

TAUD Kecam Prosedur Penangkapan Massa Aksi May Day di DPR
Aksi buruh saat memperingati Hari Buruh di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/6/2026) (IDN Times/Aryodamar)

Alif menegaskan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan kepolisian kepada massa perlu dipertanggung jawabkan. TAUD juga menerima pengaduan terkait adanya upaya paksa lain berupa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang milik peserta aksi yang terjadi di beberapa titik, seperti stasiun maupun ruang-ruang publik lainnya.

"Adapun polisi telah mengabaikan prosedur hukum terkait penggeledahan, hal ini berdasarkan Pasal 41 KUHAP, yang menegaskan bahwa, 'dalam hal penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri kepada Tersangka'," kata Alif dalam keterangan tertulis TAUD, Sabtu (2/4/2026).

Alif mengatakan penggeledahan dan penyitaan sebagai bentuk upaya paksa seharusnya dilakukan secara ketat, proporsional dan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. Ketidakjelasan dalam pelaksanaannya menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak peserta aksi, dan pelanggaran serius terhadap hukum acara pidana.

"Selain itu, hal ini memperlihatkan Kepolisian yang tidak kunjung memperbaiki dan patuh pada prosedur Hukum Acara Pidana, walaupun KUHAP baru telah dibahas dan disepakati bersama, bahkan disebut sebagai kemajuan oleh pemerintah," kata dia.

2. Bungkam kebebasan ekspresi

TAUD Kecam Prosedur Penangkapan Massa Aksi May Day di DPR
Band Efek Rumah Kaca turut tampil memeriahkan peringatan Hari Buruh di kawasan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (1/6/2026) (IDN Times/Aryodamar)

Lebih lanjut, Alif menegaskan, tindakan aparat kepolisian di lokasi aksi May Day yang melakukan sweeping sebelum massa aksi sampai di lokasi aksi, merupakan pola berulang yang dilakukan polisi untuk membungkam kebebasan berekspresi.

Terdapat pola kesewenang-wenangan berulang dari polisi yang menjadi penyebab banyaknya massa aksi yang ditangkap. Polisi secara aktif berkeliling atau melakukan sweeping di sekitar wilayah aksi dan melakukan profiling pada warga. Polisi secara sewenang-wenang menggeledah dan menangkap orang-orang dengan ciri tertentu yang ada di sekitar lokasi aksi. Ciri tersebut diidentifikasikan dengan pakaian, usia, dan penampilan.

"Ciri tersebut tidak memberikan bukti atas terjadinya tindak pidana maupun ancaman kekerasan. Akan tetapi atas profiling tersebut, polisi kemudian melakukan framing, sehingga menimbulkan stigma bahwa korban penangkapan sewenang-wenang tersebut merupakan pelanggar hukum yang harus ‘diamankan’. Hal ini mengakibatkan jumlah korban penangkapan paksa yang tidak proporsional," tutur Alif.

Kemudian, kata Alif, terdapat pula beberapa orang yang ditangkap jauh sebelum aksi, di antaranya adalah yang merupakan admin sosial media yang aktif menyampaikan pendapat. Penangkapan terhadap mereka bahkan dilakukan pada 1 Mei 2026 dini hari, jauh sebelum aksi dimulai.

"Hal ini semakin menebalkan kekeliruan aparat penegak hukum dalam konteks 'penegakan hukum' terhadap kebebasan berekspresi yang dianggap menghasut sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi Agustus 2025," ucap Alif.

3. Peringatan May Day merupakan praktik demokrasi

TAUD Kecam Prosedur Penangkapan Massa Aksi May Day di DPR
Orasi buruh menggema dari atas panggung dalam peringatan May Day di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Padahal, Alif menegaskan, demonstrasi peringatan Mayday merupakan bagian dari praktik demokrasi yang sah, di mana warga negara menyampaikan aspirasi dan kepentingannya di ruang publik sebagaimana yang dijamin Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945 jo UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Hak tersebut termasuk hak atas turut serta dalam demonstrasi untuk mengeluarkan pendapat mereka. Hak ini menjadi dasar yang penting dalam pemenuhan kebebasan sipil dan politik warga negara Indonesia. Pemerintah pun memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan dan perlindungannya. Dalih tindakan preventif yang dilakukan oleh Kepolisian dengan melakukan 'pengamanan' kepada massa aksi jelas mengabaikan asas praduga tidak bersalah dan justru mencederai pasal tersebut di atas.

Oleh karena itu, pendekatan dalam pengamanan aksi semestinya tetap menjamin perlindungan terhadap kebebasan berekspresi dan penyampaian pendapat, serta tidak melampaui batas yang diperbolehkan oleh hukum. Pada praktiknya, kehadiran polisi pada Aksi May Day justru membatasi hak warga.

Dengan adanya penggeledahan paksa dan penangkapan tanpa dasar tindak pidana, polisi seakan-akan memperlakukan massa aksi sebagai kriminal yang dapat dibatasi haknya. Polisi juga melakukan pembatasan hak warga dengan menghalangi beberapa kendaraan massa aksi May Day sejak Jumat, 1 April 2026 pagi.

Polisi dinilai tidak hanya membatasi kebebasan dari korban penangkapan, tetapi juga menimbulkan kondisi penuh kekerasan yang menimbulkan ketakutan di antara warga. Langkah-langkah penegakan hukum yang tidak didasarkan pada alasan yang jelas berpotensi menciptakan chilling effect terhadap partisipasi publik dalam ruang demokrasi.

Oleh sebab itu, TAUD menyampaikan berbagai tuntutan yakni:

1. Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya untuk segera menghentikan proses pemeriksaan dan upaya paksa ilegal yang dilakukan terhadap massa aksi dan membebaskan seluruh orang yang masih ditangkap secara sewenang-wenang oleh Polda Metro Jaya;

2. Kepala Komisi Kepolisian Nasional untuk melakukan investigasi serta pengawasan terhadap ke seluruh tindakan Polda Metro Jaya yang tidak profesional dan melawan hukum;

3. Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya untuk melakukan pencarian fakta dan menindak anggota kepolisian yang melakukan pelanggaran disiplin dan profesi Polri atau pelanggaran hukum acara pidana selama penangkapan dilakukan;

4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk memantau dan melakukan evaluasi keseluruhan terhadap proses penanganan massa aksi yang harus berperspektif hak asasi manusia serta menjamin hak-hak konstitusional dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, termasuk memberikan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Related Articles

See More