Komisioner Kompolnas, Choirul Anam (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Dalam perkara ini, terdapat tiga laporan polisi (LP), yaitu pembunuhan, persetubuhan di bawah umur, dan kepemilikan senjata api. Dua laporan, pembunuhan dan persetubuhan di bawah umur sudah ditangani Polres Jakarta Selatan.
"Kalau yang LP satunya, yang gak diperiksa di sini, itu terkait benda, bisa senpi (senjata api) gitu, yang masuk dalam struktur cerita pokok perkara di awal," kata Anam.
Anam tak membantah satu kasus itu berkaitan dengan kepemilikan senjata api, di mana laporannya tipe A alias laporan yang dibuat polisi.
Pada penanganan kasus kepemilikan senjata api itu ada perbuatan 'tercela' juga yang diduga dilakukan polisi, sama seperti di dua kasus sebelumnya. Maka itu, Kompolnas juga akan mengawal terkait kasus yang ketiga ini.
"Ini satu peristiwa tiga LP, dua LP sudah terbukti sebagai perbuatan tercela. Kalau pertanyaan, apakah LP yang satunya ini juga ada indikasi itu (perbuatan tercela)? Pasti ada indikasi perbuatan tercela. Apa perbuatan tercelanya? Ya biarkan nanti diurai seperti diproses ini. Kan macam-macam penguraiannya itu. Ada soal barang, soal uang, soal aktor," katanya.
Anam memastikan untuk kasus yang ketiga diproses, sebab ini merupakan satu kesatuan dengan dua kasus sebelumnya.
"Yang akan jalan adalah pemeriksaan terhadap LP yang tidak disebutkan di proses ini. Kan ada tiga LP, yang satu kan gak diperiksa. Nah, ini, yang LP 1 ini, LP (tipe) A, tanggalnya juga sama, itu saya yakin akan diproses. Karena gak mungkin gak diproses. Karena itu struktur peristiwa yang menyatu. Kalau gak, ini juga patah," katanya.