Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polda Metro Tahan dr Richard Lee terkait Kasus Akses Ilegal
Dokter Richard Lee keluar dari ruang penyidik Polda Metro, Jumat (12/8/2021) malam. (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menahan tersangka akses ilegal, dr Richard Lee, dengan alasan berkas kasusnya dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke kejaksaan.

Penahanan yang dilakukan pada Senin (27/12/2021) malam ini dikonfirmasi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

“Iya benar (dr Richard Lee ditahan),” ujar Zulpan saat dikonfirmasi.

1. Penahanan dilakukan hingga pelimpahan tahap II

Dokter Richard Lee keluar dari ruang penyidik Polda Metro, Jumat (12/8/2021) malam. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulpan menjelaskan, kasus yang menjerat dr Richard tidak ada kaitannya dengan Kartika Putri sebagai pelapor. Ia memastikan penahanannya soal pencurian data pada barang bukti yang ditahan Polda Metro Jaya.

Oleh karena itu, dr Richard akan ditahan hingga pelimpahan tahap II ke jaksa.

“Jaksa telah menyatakan lengkap (P21) sehingga akan segera kita tahap II ke jaksa," kata Zulpan.

2. Polda Metro Jaya telah menetapkan dr Richard sebagai tersangka akses ilegal

Dokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Sebelumnya, praktisi kulit dan kecantikan dr Richard Lee (RL) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghilangkan barang bukti dengan mengakses akun Instagram, dalam gawai yang sudah dijadikan barang bukti oleh pengadilan. 

Akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik, yang dilayangkan artis Kartika Putri.

“RL ini tersangkut masalah ilegal akses dan menghilangkan barang bukti, sehingga kita lakukan upaya pacsa-penangkapan dan kita proses. Sekarang saudara RL sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro, Kamis, 12 Agustus 2021.

Richard pun sempat ditahan oleh penyidik Krimsus Polda Metro Jaya, namun akhirnya dibebaskan karena dinilai kooperatif.

3. Dr Richard Lee diduga melakukan pencemaran nama baik Kartika Putri

Instagram.com/kartikaputriworld

Yusri menjelaskan, kasus yang melibatkan Richard Lee bermula dari laporan artis Kartika Putri, tentang dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilakukan Richard. Laporan itu diterima Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2021 dan naik ke tahap penyelidikan.

Beberapa saksi ahli sudah dimintai keterangan dan juga mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restorative justice. Namun, upaya tersebut gagal menemui jalan damai.

“Sehingga ini berlanjut pada penyidikan dengan barang bukti saat itu adalah handphone terlapor, karena di situ ada akun yang menyebutkan sesuatu kemudian yang terlapor tidak menerima,” ujar Yusri.

Setelah kasus Richard berjalan dalam tahap penyidikan, pada 9 Agustus 2021 ada upaya ilegal akses ke akun Instagram Richard, dan menghilangkan barang bukti. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, ternyata pelaku adalah Richard.

Polisi langsung menangkap Richard di kediamannya, di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/8/2021) pagi.

“Kita mendatangi saudara RL lengkap dengan surat perintah tentang adanya penangkapan. Kita lakukan sesuai dengan SOP kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau dibawa oleh penyidik sehingga ada upaya paksa,” ujar Yusri.

Editorial Team