Instagram.com/kartikaputriworld
Yusri menjelaskan, kasus yang melibatkan Richard Lee bermula dari laporan artis Kartika Putri, tentang dugaan pencemaran nama baik lewat media sosial yang dilakukan Richard. Laporan itu diterima Polda Metro Jaya pada 8 Juni 2021 dan naik ke tahap penyelidikan.
Beberapa saksi ahli sudah dimintai keterangan dan juga mempertemukan pelapor dan terlapor dalam upaya restorative justice. Namun, upaya tersebut gagal menemui jalan damai.
“Sehingga ini berlanjut pada penyidikan dengan barang bukti saat itu adalah handphone terlapor, karena di situ ada akun yang menyebutkan sesuatu kemudian yang terlapor tidak menerima,” ujar Yusri.
Setelah kasus Richard berjalan dalam tahap penyidikan, pada 9 Agustus 2021 ada upaya ilegal akses ke akun Instagram Richard, dan menghilangkan barang bukti. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, ternyata pelaku adalah Richard.
Polisi langsung menangkap Richard di kediamannya, di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Palembang, Jakarta Selatan, pada Rabu (11/8/2021) pagi.
“Kita mendatangi saudara RL lengkap dengan surat perintah tentang adanya penangkapan. Kita lakukan sesuai dengan SOP kemudian yang bersangkutan sempat tidak mau dibawa oleh penyidik sehingga ada upaya paksa,” ujar Yusri.