Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dokter Richard Lee Mulai Diperiksa Terkait Kasus Akses Ilegal

Dokter Richard Lee Mulai Diperiksa Terkait Kasus Akses Ilegal
Dokter Richard Lee keluar dari ruang penyidik Polda Metro, Jumat (12/8/2021) malam. (IDN Times/Irfan Fathurohman).

Jakarta, IDN Times - Dokter Richard Lee mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta, untuk diperiksa dalam kasus akses ilegal. Richard datag didampingi oleh pengacaranya, Razman Arif Nasution.

"Hari ini saya dengan dokter Richard Lee akan memenuhi undangan penyidik sesuai informasi dan pemberitahuan bahwa berkas pemeriksaan dokter Richard Lee dan Hans Pranata itu sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Rabu (8/9/2021).

1. Richard Lee berharap kasus ini segera disidangkan

Dokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)
Dokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Razman menjelaskan keterangan kliennya diperlukan untuk menambahkan informasi dari Richard Lee dan Hans. Ia pun berharap agar kasus ini bisa disidangkan.

"Terkait dengan pemeriksaan tambahan ini akan saya infokan lagi semua dan insyaallah kita dorong agar kasus ini cepat bergulir ke persidangan," ujarnya.

2. Richard Lee disebut menghilangkan barang bukti dan melakukan akses ilegal

Dokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)
Dokter Richard Lee. (Instagram.com/dr.richard_lee)

Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka kasus menghilangkan barang bukti dengan mengakses akun Instagram dalam gawai yang sudah dijadikan barang bukti pengadilan. Akun yang diakses secara ilegal itu merupakan salah satu barang bukti yang disita dalam proses penyidikan kasus pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh artis Kartika Putri.

Pada 9 Agustus 2021, polisi menemukan upaya akses ilegal ke akun Instagram Richard dan menghilangkan barang bukti. Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, ternyata pelaku adalah Richard.

3. Richard Lee dijerat dengan UU ITE dan pencemaran nama baik

dokter Richard Lee (Instagram.com/dr.richardlee_official)
dokter Richard Lee (Instagram.com/dr.richardlee_official)

Atas peristiwa ini, polisi menahan Richard dan mengancam dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menegaskan kasus akses ilegal berbeda dengan kasus yang sedang berjalan atas laporan Kartika Putri.

“Jadi perkara tentang pencemaran nama baik dengan pelapor saudara K ini berbeda dengan yang dilakukan upaya paksa atau upaya hukum tanggal 9 Agustus, dan juga pencurian barbuk yang ada di akun tersebut, ini yang harus kita bedakan,” ujar Yusri Yunus.

"Karena barang bukti ini sudah ada surat penetapan dari PN sejak 8 Juni 2021 yang lalu, nanti akan kita sampaikan. Bagaimana upaya kekerasan apa segala yang beredar ini tidak benar, nanti akan kita sampaikan, ada videonya bagaimana penyidik melakukan upaya paksa sesuai SOP yang ada," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us

Latest in News

See More

5 WNA Nigeria Ditangkap di Bekasi, Ada yang Overstay Lebih dari 8 Tahun

09 Apr 2026, 00:11 WIBNews