Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dittreskrimum) Polda Metro kembali menangkap dua tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Komunikasi dan Digital (Komdigi). Mereka berinisial AA dan F alias W alias A
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, AA ditangkap pada Selasa (26/11/2024), sedangkan F ditangkap pada Kamis (28/11/2024).
“Tersangka AA berperan melakukan TPPU. Tersangka F alias W alias A berperan sebagai
agen 40 website judi online,” kata Ade Ary, Sabtu (30/11/2024).
Dengan penangkapan ini Polda Metro telah menangkap 26 tersangka dan menetapkan empat orang dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial J, JH, F dan C.
Ade Ary menjelaskan, Polda Metro saat ini masih menunggu hasil analisa dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam rangka pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya.
“Termasuk melakukan tracing aset maupun uang hasil kejahatan para tersangka untuk dilakukan penyitaan, serta pengembalian kepada negara,” imbuhnya.