Patgulipat 28 Tersangka Beking Situs Judi Online Komdigi

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap 24 tersangka kasus beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, terdapat empat tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) yang masih buron.
Dari 24 tersangka itu, sembilan diantaranya adalah pegawai komdigi yakni Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, RD dan RR. Sementara itu, tersangka Adhi Kismanto alias AK merupakan staf ahli Komdigi.
Mereka patgulipat mencari keuntungan pribadi bekerja sama dengan empat bandar atau pengelola situs judi online berinisial A, BN, HE dan J (DPO). Serta agen pencari situs judi online sebanyak tujuh tersangka yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO).
Kemudian bekerja sama dengan pengepul list situs judi online dan menampung uang setoran dari agen yakni A alias M, MN dan DM. Tersangka Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ membantu memfilter atau memverivikasi situs judi online agar tidak diblokir.
Dua tersangka lainnya yakni D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Terakhir, inisial T alias Zulkarnaen Apriliantony berperan merekrut dan mengkoordinir para tersangka, khususnya M alias A, Adi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.
“Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).
1. Berawal dari pengungkapan situs judi online

Polisi awalnya menemukan situs judi online SULTANMENANG yang menawarkan permainan sport, slot, casink virtual sport, fishing, lotre, hingga adu ayam.
“Kemudian dari hasil temuan tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online atas inisial A, B, dan DPO J,” kata Karyoto.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati keterlibatan pelaku lain termasuk pegawai Komdigi yang berperan menjaga agar situs judi online tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
Total terdapat 10 pegawai dan staf Komdigi yang ditangkap dan 14 tersangka warga sipil. Mereka diduga telah beroperasi sejak April hingga penangkapan pada Oktober 2024.
“Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan asset yang telah diamankan senilai Rp167.886.327.119,” imbuhnya.
2. Pegawai Komdigi minta Rp24 juta per situs judi online ke bandar

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, dalam modus operandinya, para pegawai Komdigi mematok harga puluhan juta rupiah per situs judi online kepada para bandar agar tidak diblokir.
“Jadi tiap website Rp24 juta yang paling besar hanya 24 juta rupiah untuk satu website. Padahal yang dijaga ini mencapai ribuan,” kata Wira di lokasi yang sama
3. Rincian barang bukti yang disita dari 24 tersangka

1. Uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159
2. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007
“Jumlah ini akan terus bertambah karena masih ada bank bank yang masih kami proses perhitungan,” kata Karyoto.
3. 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000,
4. 13 buah barang mewah senilai Rp315.000.000
5. 13 buah jam tangan mewah senilai Rp3.763.000.000
6. 390,5 gram emas senilai Rp5.857.500.000
7. 26 unit mobil dan 3 unit motor senilai total Rp22.930.000.000
8. 22 lukisan senilai Rp192.000.000,
9. 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp25,830,000,000
10. Barang elektronik berupa 70, 9 tablet, 25 Laptop dan 10 PC
11. 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.
“Kami tidak hanya melakukan penyitaan, kami telah melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening dan 47 akun e-commerce milik tersangka, termasuk rekening depo website judi online, serta mengajukan pemblokiran terhadap 5.146 website judi online,” kata Karyoto.
4. Polda Metro buka penyelidikan dugaan korupsi di Komdigi

Polda Metro Jaya kemudian membuka penyelidikan baru terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Komdigi. Pengusutan kasus ini dilakukan setelah Polda Metro mengungkap kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi.
“Bahwa selaras dengan pengungkapan kasus tindak pidana perjudian, kami juga sedang mengusut dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum-oknum aparatur yang ada di Komdigi,” ujar Karyoto.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi itu ditangani Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagaimana Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12A atau Pasal 12B atau Pasal 11 dan pasal 12B juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 5 A atau Pasal 5 B atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001.
“Dimana Subdit Tipidkor Polda Metro Jaya telah melakukan permintaan keterangan terhadap 18 orang saksi,” kata Karyoto.
5. Isu salah satu tersangka beking situs judol Komdigi adalah keponakan Megawati

Sebelum Polda Metro Jaya merilis kasus beking situs judol Komdigi, akun X @PartaiSocmed mengungkap bahwa tersangka Alwin Jabarti Kiemas adalah keponakan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Hukum Nasional, Ronny Talapessy menegaskan, bahwa Alwin bukan keluarga dari Ketum PDIP, Megawati Soekarnoputri ataupun Almarhum Taufik Kiemas dan bukan kader PDIP.
“Yang bersangkutan bukan keluarga dan juga bukan kader PDI Perjuangan,” kata Ronny kepada IDN Times, Senin (25/11/2024).
Ronny menilai, isu keponakan Megawati terlibat kasus beking situs judi online Komdigi sengaja dimuculkan di masa tenang Pilkada 2024.
“Saya melihat ini hanyalah upaya untuk mendiskreditkan PDI Perjuangan. Terutama di masa tenang jelang pencoblosan,” ujarnya.
Oleh karena itu, PDIP bakal melaporkan akun tersebut karena diduga menyebarkan fitnah terhadap Megawati dan PDIP.
“Kami akan melaporkan akun media sosial yang sengaja menyebarkan kesimpulan tendensius bahwa Alwin ini adalah keponakan dan kader PDI Perjuangan,” imbuhnya.