Ilustrasi Pelaku Pidana (IDN Times/Mardya Shakti)
Keluarga Sony pun mendatangi Polda Metro Jaya untuk kejelasan siapa pembunuh Sony. Mereka menduga peristiwa ini ada kaitannya dengan seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berinisial HS berpangkat Bripda.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku sudah ditahan. Tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," kata Tim Penasihat Hukum, Jundri R. Berutu di Mapolda Metro Jaya.
Jundri mendapatkan identitas pelaku berdasarkan pengakuan penyidik. Sejumlah barang bukti diamankan berupa tas ransel, pisau, termasuk kartu anggota yang ada di dalam dompet.
Jundri menambahkan, keluarga sangat berharap kasus ini bisa terungkap secara terang benderang. Tidak hanya mendasarkan pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 65 KUHP, tetapi pelaku juga bisa dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.
"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelasnya.