Adapun 31 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW, AT, AG, FK dan VCD.
Dia menjelaskan, untuk para tersangka, saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Papua dan Rutan Brimob Polda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dengan demikian, 31 tersangka dijerat dengan pasal sesuai dengan hal yang diperbuat, adapun pasal yang disangkakan yakni:
- Tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang/barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana;
- Tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana;
- Tindak pidana pembakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 187 KUHPidana;
- Tindak pidana di muka umum dengan lisan/tulisan menghasut supaya melakukan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHPidana;
- Tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Drt No. 12 tahun 1951;
- Pasal 106 jo 87 kuhp dan atau pasal 110 kuhp dan atau pasal 14 ayat (1) (2) dan pasal 15 uu no 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 uu no 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.