Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG-20250615-WA0035.jpg
Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Intinya sih...

  • Yusril menyatakan bahwa UU Nomor 24 Tahun 1956 tak mengatur status empat pulau kecil di Aceh dan Sumatra Utara, serta tidak mengatur tapal batas wilayah.

  • Pengkodean empat pulau tersebut merupakan usulan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, namun belum menentukan masuknya pulau-pulau ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

  • Presiden Prabowo Subianto akan mengambil keputusan terkait polemik ini dalam pekan depan, menurut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan, perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tak bisa menjadi rujukan dalam polemik empat pulau di Kawasan Aceh dan Sumatra Utara.

"(Perjanjian Helsinki) tidak dapat dijadikan rujukan. Jalur Undang-Undang 1956 juga tidak. Kami sudah pelajari hal itu," ujar Yusril, Minggu (15/6/2025).

1. UU 24/1956 tak atur batas wilayah

Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Yusril mengatakan, dalam UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatra Utara tak disebutkan soal status empat pulau kecil tersebut. Menurutnya, Undang-Undang tersebut tak mengatur mengenai tapal batas wilayah.

"Bahwa Provinsi Aceh terdiri atas ini, ini, ini, iya. Tapi mengenai tapak batas wilayah itu belom," ujarnya.

2. Baru ada usulan pengkodean pulau-pulau

Menko Yusril Ihza Mahendra (dok.Kemenko Kumham Imipas)

Yusril mengatakan, saat ini baru ada pengkodean pulau-pulau. Menurutnya, pengkodean empat pulau tersebut merupakan usulan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

"Pemberian kode pulau-pulau itulah yang dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2 - 2138 Tahun 2025. Namun pemberian kode pulau melalui Kepmendagri belumlah berarti keputusan yang menentukan pulau-pulau itu masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara, karena penentuan batas wilayah daerah harus dituangkan dalam bentuk Permendagrinya," ujar Yusril.

3. Prabowo akan putuskan polemik 4 pulau

Presiden Prabowo Subianto (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto disebut akan mengambil alih polemik ini. Prabowo disebut akan mengambil keputusan pekan depan.

"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," ujar Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, Sabtu (14/6/2025).

Editorial Team