Dasco: Presiden Putuskan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Pekan Depan

- Prabowo akan ambil alih keputusan sengketa 4 pulau. Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
- Keputusan Mendagri disebut cacat formil
- 4 Pulau milik Aceh tak bisa ditetapkan lewat Kepmendagri
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad angkat bicara mengenai polemik Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil milik Provinsi Aceh yang akhirnya diputuskan masuk ke wilayah Sumatra Utara (Sumut). Ia mengatakan, polemik empat pulau yang bersengketa ini akan rampung pekan depan.
Dasco mengatakan, keputusan final keempat pulau itu nantinya akan diputuskan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu," kata Dasco, dalam keterangannya, Sabtu (14/6/2025).
1. Prabowo akan ambil alih keputusan sengketa 4 pulau

Lebih jauh, dia mengatakan DPR RI telah melakukan komunikasi dengan Presiden RI Prabowo Subianto terkait polemik pemindahan kepemilikan pulau Aceh ke Sumatra Utara (Sumut).
Hasil komunikasi itu, Kepala Negara memutuskan bakal mengambil alih penuh persoalan tersebut. Prabowo segera memutuskan langkah terbaik untuk menyelesaikan hal tersebut.
"Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara," kata Dasco.
2. Keputusan Mendagri disebut cacat formil

Sebelumnya, Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), turut berkomentar tentang polemik empat pulau yang semula milik Provinsi Aceh kini ditetapkan sebagai milik Ptovinsi Sumatra Utara atas Keputusan Mendagri. JK menilai, penetapan empat pulau di Aceh menjadi milik Sumatra Utara (Sumut) adalah cacat formil.
Sebab, perbatasan wilayah Aceh sudah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Daerah Otonom Provinsi Aceh bahwa keempat pulau itu masuk ke dalam wilayah Aceh.
JK mengatakan, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dibuat ketika masa pemerintahan Presiden Sukarno karena saat itu Aceh tidak mau bergabung dengan Provinsi Sumatra Utara.
"Anda benar (cacat formil), bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956," ujar JK di kediamannya, Jakarta, Jumat (13/6/2025).
3. 4 Pulau milik Aceh tak bisa ditetapkan lewat Kepmendagri

Dalam kesempatan itu, JK juga sudah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian. Menurut dia, empat pulau itu tidak bisa ditetapkan milik Sumut menggunakan Keputusan Mendagri (Kepmen).
"Jadi, kemarin juga saya berdiskusi dengan Pak Mendagri, Pak Tito, mengenai hal ini. Wah, tentu karena ini dirikan dengan Undang-Undang, tidak mungkin, itu tentu tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan dengan Kepmen karena Undang-Undang lebih tinggi daripada Kepmen. Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Hanya karena analisis perbatasan," sambung dia.
JK mengatakan, selama ini masyarakat di empat pulau tersebut membayar pajak ke Kabupaten Aceh Singkil. Menurut dia, ada bukti pembayaran pajak tersebut.
"Selama ini orang sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Ada, nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," kata dia.
Diketahui, keputusan 4 pulau milik Aceh ke Sumut itu tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.