Jakarta, IDN Times - Aktivitas fotografi yang dilakukan di ruang publik saat olahraga belakangan menarik perhatian berbagai pihak. Dengan dipotret di ruang publik yang kerap tanpa izin, masyarakat yang diambil fotonya bisa menebus gambar dengan harga tertentu dan menimbulkan polemik, lantaran sejumlah pihak setuju dan lainnya tidak.
Menanggapi hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons, kegiatan pengambilan gambar di ruang publik wajib mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
"Foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik. Foto yang menampilkan wajah seseorang termasuk data pribadi dan tidak boleh disebarkan tanpa izin," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, Rabu (29/10/2025).
