DLH DKI Bakal Pajang Foto Warga yang Bakar Sampah di Media Sosial

- Pembakaran sampah menghasilkan polutan berbahaya
- Perusahaan harus dipantau ketat untuk mengurangi emisi
- DLH akan meluncurkan sistem early warning system untuk memantau kualitas udara secara real time
Jakarta, IDN Times - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi sosial pada warga yang tetap membakar sampah secara terbuka (open burning) untuk mengurangi polusi udara.
"Kami berencana menerapkan sanksi sosial bagi pelaku pembakaran sampah, misalnya dengan menampilkan wajahnya di media sosial Dinas LH. Harapannya, langkah ini bisa memberi efek jera,” ucap Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Balai Kota, Jumat 24/12/2025).
1. Hasilkan polutan berbahaya

Ia menambahkan, pembakaran sampah terbuka menghasilkan polutan berbahaya yang bersifat karsinogenik, sehingga masyarakat diimbau untuk menghentikan praktik tersebut.
“Open burning menimbulkan polusi luar biasa. Karena itu kami harap masyarakat bisa menghentikan praktik ini demi kesehatan bersama,” ujarnya
2. Perketat pemantauan industri

Selain pengawasan terhadap individu, DLH juga memperketat pemantauan terhadap perusahaan atau industri yang menghasilkan emisi melebihi baku mutu lingkungan.
“Bagi industri yang menimbulkan pencemaran udara, kami wajibkan menambah perangkat pengendali seperti scrubber dan memasang alat pemantau emisi. Bila tetap melanggar, kami beri sanksi administratif, denda, hingga penutupan usaha,” kata Asep.
3. DLH akan meluncurkan sistem early warning system

Di sisi lain, DLH juga memperkuat pengawasan kualitas udara melalui platform udara.jakarta.go.id yang memungkinkan masyarakat memantau kondisi udara secara real time. Dalam waktu dekat, DLH akan meluncurkan sistem early warning system atau peringatan dini untuk memprediksi kualitas udara dan tingkat polusi hingga tiga hari ke depan.
“Dengan sistem ini, masyarakat bisa lebih siap melakukan langkah antisipatif, misalnya mengurangi aktivitas di luar ruangan saat polusi tinggi,” ucapnya.


















