Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Muhammad Sarmuji menanggapi polemik kenaikan tarik pajak pertambahan nilai (PPN) 12 pesen yang akan diterapkan pemerintah mulai 1 Januari 2025. Menurut dia, pemerintah hanya menjalankan amanat undang-undang (UU) tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan (HPP).
Sarmuji memastikan, pemerintah akan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat untuk menjalankan UU ini. Salah satunya, kenaikan tarik pajak tersebut kata dia ditentukan secara selektif.
"Pemerintah menjalankan UU. Dan pemerintah dalam implementasinya sangat memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat," kata Sarmuji kepada IDN Times, saat dihubungi Minggu (22/12/2024).