Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polemik PPN 12 Persen, PKB: Sudah Disetujui DPR, Jalankan Saja

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Fraksi PKB DPR RI menyetujui kenaikan PPN menjadi 12 persen sebagai bagian dari pelaksanaan UU Harmonisasi Perpajakan (HPP).
  • Pemerintah harus mengantisipasi dampak kenaikan PPN terhadap daya beli masyarakat dengan skema kebijakan ekonomi lainnya.

Jakarta, IDN Times - Ketua Fraksi PKB DPR RI Jazilul Fawaid alias Gus Jazil mengatakan, hampir semua fraksi partai politik di parlemen telah menyetujui Undang-Undang (UU) Harmonisasi Perpajakan (HPP).

Gus Jazil menuturkan, kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan dimulai pada 1 Januari 2025 itu merupakan implikasi dari terbentuknya HPP.

“Kami menganggap wajar polemik kenaikan PPN (menjadi) 12 persen, meskipun mestinya sudah tidak diperlukan lagi sebab hampir semua partai di DPR pada tahun 2021 telah menyetujui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kenaikan PPN (menjadi) 12 persen bagian dari pelaksanaan UU HPP,” kata dia di Jakarta, Minggu (22/12/2024).

1. PKB serahkan ke pemerintah jalankan PPN 12 persen

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid di acara PKB. (IDN Times/Amir Faisol)

Karena itu, dia mengatakan, Fraksi PKB DPR RI menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana. Meski begitu, Gus Jazil mengingatkan pemerintah tetap harus mengantisipasi dampak yang akan ditimbulkan akibat dari kenaikan PPN menjadi 12 persen.

”Fraksi PKB menyetujui kenaikan PPN (menjadi) 12 persen dengan  harapan pemerintah tetap melakukan skema kebijakan ekonomi lainnya yang dapat mengurangi tekanan kenaikan harga dan daya beli masyarakat,” ujarnya.

2. DPR bakal awasi bantalan ekonomi oleh pemerintah

Waketum PKB Jazilul Fawaid menegaskan, PKB dan PBNU dua entitas berbeda. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI ini khawatir, bila kenaikan PPN 12 persen tersebut tidak disertai adanya kebijakan ekonomi lainnya akan berdampak pada lesunya daya beli masyarakat dan berpotensi menimbukkan perekonomian tidak bergerak.

”Hemat saya dalam melaksanakan kebijakan kenaikan PPN 12 persen diperlukan keberanian pemerintah dan dukungan sektor usaha agar tidak muncul gejolak ekonomi di tengah masyarakat. Misal PPN 12 persen untuk tahap awal dikenakan pada barang-barang mewah,” tutur dia.

Gus Jazil juga menekankan agar skema stimulus ekonomi yang sudah disiapkan pemerintah untuk mengantisipasi gejolak ekonomi pasca adanya kenaikan PPN menjadi 12 persen, benar-benar dijalankan dengan baik.

”Kami di DPR akan terus mengawal agar skema bantalan atau stimulus ekonomi yang disiapkan pemerintah bisa berjalan dengan baik sebab keputusan sudah diambil bersama,” ujarnya.

3. Pemerintah sediakan paket stimulus ekonomi

Ilustrasi PPN 12 persen. (IDN Times/Aditya Pratama)

Adapun, pemerintah telah menyediakan sejumlah paket stimulus ekonomi sebagai kompensasi dari kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Dia memaparkan, untuk mendukung rumah tangga, disiapkan bantuan beras sebanyak 10 kilogram (kg) per bulan yang akan dibagikan pada Januari dan Februari 2025, PPN DTP untuk tiga komoditas, dan diskon sebesar 50 persen untuk listrik di bawah 2.200 VA.

Untuk memitigasi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah memperkuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah juga telah melakukan penyesuaian terhadap nilai manfaat dan masa klaim.

Besarannya juga diubah menjadi 60 persen untuk enam bulan masa penerimaan manfaat dari sebelumnya 45 persen pada tiga bulan pertama dan 25 persen pada tiga bulan berikutnya dengan masa klaim diperpanjang menjadi enam bulan setelah terkena PHK.

Program JKP juga menyediakan akses informasi pasar kerja serta pelatihan keterampilan untuk membantu peserta program mendapatkan pekerjaan baru. Untuk risiko kerentanan pengusaha, disiapkan stimulus untuk UMKM, yakni perpanjangan insentif PPh final sebesar 0,5 persen bagi pengusaha dengan omset di bawah Rp500 juta per tahun.

“Pelaksanaan paket-paket stimulus ekonomi yang sudah dibuat pemerintah itu yang harus kita kawal agar bisa dijalankan dengan baik sehingga pertumbuhan ekonomi bisa terjaga dengan baik,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us