Jakarta, IDN Times - Pengamat Komunikasi Politik Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan penjelasan resmi terkait terbitnya Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Aturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 9 Desember 2025 itu memperbolehkan polisi aktif mengisi jabatan sipil di 17 kementerian dan lembaga.
Hendri menilai, sikap MK diperlukan untuk menjawab kebingungan publik, terutama setelah adanya Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan polisi aktif menduduki jabatan sipil.
“Jadi bisa saja kemudian mereka beranggapan karena MK-nya tidak bicara maka Kapolri atau polisi tidak melanggar keputusan MK, atau ada juga kubu yg anggap bahwa Polri melanggar keputusan MK karena percaya Mahfud MD,” kata Hendri dalam keterangannya, Senin (15/12/2025).
