Jakarta, IDN Times - Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia atau KPI, Mikewati Vera Tangka mengatakan, upaya tidak adanya perubahan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 adalah bentuk perlakuan diskriminatif terhadap perempuan. Hal ini, kata dia, akan berpengaruh pada demokrasi.
"Bahwa tidak merubah PKPU 10 2023 pasal 8 ayat 2 adalah bentuk perlakuan diskriminatif terhadap perempuan dan kalau kita bicara soal demokrasi yang harus ditegakkan prinsip affirmative action adalah bagian indikator ketika di demokrasi itu dijalankan. Dampaknya sudah sangat jelas bahwa sekian banyak dapil yang tidak memenuhi 30 persen adalah bagian dari PKP yang diskriminatif," kata dia dalam konferensi pers di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (13/11/2023).