Jakarta, IDN Times - Polemik rencana pelepasan saham milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di perusahaan bir PT Delta Djakarta kembali ramai diperbincangkan. Tepatnya, usai adanya izin investasi minuman keras (miras) pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021, walau akhirnya dicabut.
DKI Jakarta memiliki jumlah saham yang tidak sedikit di perusahaan bir PT Delta Djakarta. Menurut catatan Bursa Efek Indonesia (BEI), DKI Jakarta memiliki saham sebesar 26,25 persen, kemudian sisanya dimiliki San Miguel Malaysia sebanyak 58,33 persen dan 15,42 persen dimiliki publik.
Namun, di masa pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Pemprov DKI berniat menjual saham tersebut.