Jakarta, IDN Times - Ahli Hukum Kepemiluan dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Titi Anggraini menyoroti istilah yang dipakai pimpinan partai politik menonaktifkan sejumlah anggota DPR yang menuai kontroversi.
Kini, ada lima Anggota DPR RI yang dinonaktifkan. Mereka adalah Sahroni dan Nafa Urbach yang dinonaktifkan oleh Ketua Umum NasDem, Surya Paloh. Kemudian, ada Eko Patrio dan Uya Kuya yang dibinaktifkan Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Lalu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir. Mereka dinonaktifkan karena pernyataannya mendapat kecaman keras publik di berbagai daerah.
Menurut Titi, istilah nonaktif yang dipakai bermuatan sangat politis. Sebab nonaktif bukan istilah hukum dan tidak diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).
"Kalau kita lihat dan kita cermati Undang-Undang MD3, Undang-Undang nomor 17 tahun 2014. Maka sebenarnya istilah yang digunakan non-aktif itu istilah yang sangat politis, bukan istilah hukum begitu ya, sangat tricky," kata dia dalam keterangannya.