Jakarta, IDN Times - Tiga remaja yang diduga sebagai aktor penggerak kericuhan saat gelombang unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) atau Omnibus Law pada 8 dan 13 Oktober 2020, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga remaja itu berinisial MLAI (16), WH (16), dan SN (17). Mereka adalah admin media sosial Facebook dan Instagram, yang diduga memprovokasi para pelajar untuk berdemonstrasi dan melakukan kerusuhan.
Ternyata dalam unggahan di media sosial mereka, ada sejumlah barang-barang yang disarankan agar dibawa para pelajar yang akan turun demo.
"Ada untuk ajakan ini, alat-alat yang akan berguna untuk berjaga-jaga saat untuk turun aksi jika chaos dan ada suruh bawa masker, kacamata renang, dan juga ada bawa odol, dan juga ada bawa raket," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).