Bogor, IDN Times - Polsek Parungpanjang mengamankan satu orang diduga pengelola dan dua orang diduga operator aktivitas galian tanah ilegal di wilayah Kampung Dago Rabak, Desa Dago, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Ketiga orang itu diamankan setelah ada aduan masyarakat yang mengeluhkan kegiatan galian tanah yang berlangsung tanpa izin resmi, pada Minggu (19/1/2025).
"Kami menindaklanjuti keluhan masyarakat. Di TKP ada tiga orang, satu diduga pengelola, dua diduga operator, kami amankan untuk dimintai keterangan," kata Kapolsek Parungpanjang, Suharto, dikutip Selasa (21/1/2025).