Ibu Tersangka Pembunuhan Satpam di Bogor Menangis Minta Maaf

- Farida Felix, ibu tersangka A, meminta maaf kepada keluarga korban atas perbuatan anaknya yang membunuh satpam rumahnya.
- Farida mengaku anaknya dipengaruhi narkoba saat melakukan penganiayaan hingga menewaskan satpam tersebut.
Bogor, IDN Times - Ibu tersangka A, pembunuh satpam rumah mewah di Lawang Gintung, Batutulis, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat, Farida Felix, menangis tersedu sembari meminta maaf kepada keluarga korban.
"Saya minta maaf, saya minta maaf, saya minta maaf kepada keluarga korban. Anak saya sebenarnya baik," ujar Farida sambil menangis tersedu saat hadir dalam ungkap kasus pembunuhan Septian, satpam di rumahnya, di Mapolresta Bogor Kota, Senin (20/1/2025).
Farida yang didampingi pengacara anaknya tidak berhenti menangis saat memberi keterangan kepada media massa.
1. Perbuatan anaknya dipengaruhi narkoba

Farida menuturkan, A berani melakukan penganiayaan hingga menewaskan Septian, satpam rumahnya karena sedang dipengaruhi narkoba.
"Anaknya saya sebenarnya baik. Dia sedang dipengaruhi narkoba," ujar dia.
2. Siap bertanggung jawab kepada keluarga korban dan sopir

Farida menyatakan siap bertanggung jawab atas pendidikan anak Septian yang tewas karena perbuatan anaknya.
Selain itu, dia juga minta maaf kepada sopirnya yang menjadi saksi perbuatan anaknya. Sopirnya itu juga sering mendapat perlakuan kurang baik dari anaknya itu.
"Saya siap menanggung pendidikan anak korban. Saya minta maaf kepada keluarga korban, juga sopir saya," ujar dia sambil menangis.
3. Tersangka minta pembantu dan sopir melarikan diri diiming-imingi Rp5 juta

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Eko Prasetyo mengatakan, pada saat kejadian, tersangka A menyampaikan kepada saksi, yakni pembantu dan sopirnya untuk segera melarikan diri dengan iming-iming upah Rp5 juta.
"Pelapor langsung lari ke polsek bahwa ada kejadian tersebut, keluarganya langsung diamankan ke Polresta Bogor Kota," kata dia.
4. Diancam hukuman seumur hidup

Kombes Eko menegaskan, atas perbuatan sadisnya merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Septian, A dijerat hukuman seumur hidup.
"Tersangka A kita jerat Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan acaman hukumnya paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup," kata dia.