Polisi tangkap pengendara Mobil Fortuner Arogan yang pakai pelat nomor dinas polisi palsu. (IDN Times/Amir Faisol)
Samian mengatakan, mobil Fortuner yang dikendarai oleh pelaku tercatat masih baru sehingga belum pelat nomornya belum keluar.
Karena itu, pelaku kemudian membeli pelat dinas palsu itu supaya bisa berkendara dengan aman dan bebas dari pemeriksaan petugas di lapangan.
"Terkait penggunaan pelat dinas, TNKB dinas yang palsu itu didasari atas keinginan pelaku agar merasa nyaman aman di jalan, karena mobil yang adalah mobil baru yang semestinya tidak boleh digunakan di jalan raya sampai dengan keluarnya tanda kendaraan yang resmi,” kata Samian.
“Sehingga untuk aman di jalan maka pelaku memesan pelat nomor dinas palsu melalui market place, sehingga dengan plat dinas itu lah merasa aman di jalan, tidak akan kena proses tilang dari petugas di lapangan ataupun hambatan lain,” sambungnya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat pelaku Pasal 335 ayat 1 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman satu tahun penjara.