Jakarta, IDN Times - Satgas Pangan Polri akhinya menetapkan tiga tersangka dari PT Food Station (FS) dalam kasus beras oplosan. Mereka adalah KG selaku Direktur Utama PT FS, RL selaku Direktur Operasional PT FS dan RP selaku Kepala Seksi Quality Control PT FS.
Kepala Satgas Pangan Polri, Brigadir Jenderal Helfi Assegaf mengatakan, polisi akan memeriksa dulu ketiga tersangka itu.
“Jadi hari ini langsung kita layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Jadi tiga hari ke depan yang bersangkutan hadir,” kata Helfi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Ia pun mengungkap alasan pihaknya belum menahan ketiga tersangka itu.
“Untuk penahanan, kita belum melakukan penahanan. Karena memang selama proses penyidikan yang kami sampaikan tadi, mereka sangat kooperatif,” ujarnya.
Adapun pasal yang dilanggar tersangka yakni tindak pidana perlindungan konsumen, yaitu memperdagangkan produk beras yang tidak sesuai dengan standar mutu pada label kemasan.
“Ancaman hukuman Perlindungan Konsumen yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, sedangkan Undang-Undang TPPU, pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.