Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)
Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Datasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kegiatan terorisme di beberapa wilayah. Munarman saat ini mendekam di rumah tahanan narkoba Polda Metro Jaya.

Namun, polisi belum menetapkan Munarman sebagai tersangka atas keterlibatannya pada baiat teroris jaringan di tiga kota.

“Munarman belum jadi tersangka,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Rabu (28/4/2021).

1. Penyidik memiliki waktu 21 hari untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Ahmad Ramadhan menjelaskan, penyidik memiliki waktu 21 hari sejak ditangkap untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

“Penyidik mempunyai waktu 21 hari dan ini diatur dalam pasal 28 atat (1) dan pasal 28 ayat (2) UU no 5 Tahun 2018,” ujar Ahmad Ramadhan.

2. Munarman terlibat dalam baiat jaringan teroris di tiga kota

Ilustrasi ISIS, Teroris (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa sore ini sekitar pukul 15.30 WIB di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.

Ahmad Ramadhan menjelaskan, pengacara Rizieq Shihab itu terlibat dalam baiat jaringan terorisme di tiga kota.

“Jadi terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, baiat di Makassar, dan mengikuti baiat di Medan,” kata Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (27/4/2021).

3. Densus 88 temukan bahan peledak di bekas markas FPI Petamburan

Suasana Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat pada Rabu (9/12/2020) (IDN Times/Aryodamar)

Dari penangkapan itu, Densus 88 langsung melakukan penggeledahan ke bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta. Alhasil, Densus 88 mendapati bahan peledak triaceton triperoxide (TATP) di lokasi.

"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu, ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi kandungan cairan," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, Densus 88 juga menemukan beberapa tabung berisi serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol.

"Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton, itu akan didalami penyidik," kata Ahmad Ramadhan.

Editorial Team