Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencabulan anak yang dilakukan seorang pria berinisal C (34). Kasus ini terjadi delapan tahun lalu.
Dalam kasus ini, C merekam, menyimpan dan mentransmisikan foto bermuatan pornografi anak di bawah umur di aplikasi berbagi data miliknya untuk kepetingan pribadi.
Saat ini, C berhasil diamankan di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
"Korban saat ini sudah berumur 15 tahun dan peristiwa pidana ini terjadi kurang lebih pada saat korban berumur 6 atau 7 tahun. Jadi karena lama korban juga belum dapat mengingat pasti secara spesifik kapan terjadi," kata Plh Kasubdit II Ditressiber PMJ, AKBP Herman Simbolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).