Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-07-19 at 22.36.40_c1811530.jpg
C (34) peku pencabulan dua tetangganya dengan menyimpan dan mentransmisikan foto bermuatan pornografi hadir dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/7/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Intinya sih...

  • Pelaku C merekam dan menyimpan foto pornografi anak di bawah umur

  • Korban lainnya juga mengalami tindakan keji serupa

  • Kurangnya pengawasan dari orang tua menjadi faktor terjadinya kasus ini

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pencabulan anak yang dilakukan seorang pria berinisal C (34). Kasus ini terjadi delapan tahun lalu.

Dalam kasus ini, C merekam, menyimpan dan mentransmisikan foto bermuatan pornografi anak di bawah umur di aplikasi berbagi data miliknya untuk kepetingan pribadi.

Saat ini, C berhasil diamankan di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.

"Korban saat ini sudah berumur 15 tahun dan peristiwa pidana ini terjadi kurang lebih pada saat korban berumur 6 atau 7 tahun. Jadi karena lama korban juga belum dapat mengingat pasti secara spesifik kapan terjadi," kata Plh Kasubdit II Ditressiber PMJ, AKBP Herman Simbolon dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

1. Pelaku C meraba tubuh korban anak dan merekamnya

Konferensi pers Ditsiber Polda Metrojaya, Sabtu (19/7/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi dari National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC). Orang tua korban bahkan baru tau kasus ini usai polisi mengungkapkannya.

Korban bernisial NM merupakan tetangga yang juga masih kerabat jauh pelaku. Mereka tinggal di kawasan yang sama dan sering bertemu.

Kala itu, korban yang masih kecil, dibujuk pelaku C. Hingga akhirnya, terjadilah perbuatan pencabulan di kamar pelaku, di mana C meraba tubuh korban anak dan merekamnya.

2. Korban lainnya terungkap

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Dari penelusuran, kemudian ada korban lainnya yang juga tetangga C. Dia mengalami tindakan keji serupa.

Korban berinisial CR, ternyata jadi korban lainnya yang juga pernah disentuh area intimnya oleh pelaku dan dipotret.

Kejadian ini juga menimpa CR sekitar enam atau tujuh tahun yang lalu. Kini, korban tersebut berusia 15 tahun.

3. Kurangnya pengawasan dari orang tua

Ilustrasi penangkapan seorang tersangka menggunakann borgol di tangannya (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Kementerian PPPA untuk memberikan pendampingan secara psikologi dan memulihkan psikologi daripada anak dan orang tua.

Herman menjelaskan, kasus ini juga terjadi karena kurangnya pengawasan dari orang tua. Menurutnya, keluarga kerap tertalu percaya pada orang yang sudah dianggap seperti keluarga.

" kurangnya pengawasan dari orang tua karena dianggap keluarga, maka orang tua tidak ada kekhawatiran untuk anaknya dapat dieksploitasi secara ini dan ataupun bisa terjadi asusila," kata dia.

Editorial Team