Penyandang Disabilitas Lakukan Pelecehan Seksual di Pulau Tidung

- Pria disabilitas C (34) ditangkap karena menjual foto korban tanpa busana dan konten porno anak melalui akun google drive calljahras@gmail.com.
- C melakukan aksi foto terhadap NM ketika usianya masih delapan tahun, namun tidak sampai terjadi aksi persetubuhan.
- Pelaku dikenakan pidana UU ITE dan Pornografi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34), yang merupakan pelaku cabul terhadap dua orang remaja berinisial NM (15) dan CS (15) di Pulau Tidung, Kepulauan Seribu, Sabtu (19/7/2025).
Pelaksana harian (Plh) Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya patroli siber pembuatan konten pornografi anak secara daring.
1. Pelaku jual foto korban
.png)
C yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, sempat memfoto korban tanpa busana untuk kepentingan pribadi. Ia juga menjual konten porno tersebut kepada orang lain melalui akun google drive calljahras@gmail.com.
Setelah diselidiki, ternyata akun google drive itu berada di Kepulauan Seribu tepatnya di Pulau Tidung. Penyidik pun langsung berangkat ke lokasi guna menangkap pelaku.
2. Pelaku foto korban saat usianya masih delapan tahun

Bahkan, kata Rafles, C melakukan aksi foto terhadap NM ketika usianya masih delapan tahun. Namun, beruntung tidak sampai terjadi aksi persetubuhan.
"Dia foto korban menggunakan ponsel miliknya, korban NM ini keponakannya saat itu usianya baru delapan tahun," ucapnya, dikutip ANTARA.
Sementara keluarga korban selama ini tidak pernah menaruh rasa curiga kepada C. Terlebih, pelaku merupakan penyandang disabilitas yang jarang berinteraksi dengan masyarakat.
3. Pelaku dikenakan pidana UU ITE dan Pornografi

Rafles menuturkan, pelaku C dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kami juga sangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar," imbuh dia.