Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
4447A271-AC17-4897-AA72-B4E57D6A54F2.jpeg
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap sembilan tersangka dalam kasus pembobolan satu rekening dormant BNI Jawa Barat Rp204 miliar. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Intinya sih...

  • Polisi buru inisial D yang diduga pemberi data rekening dormant Rp204 miliar kepada sindikat.

  • Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Cabang BNI di Jawa Barat.

  • Para pelaku disangkakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri memburu seseorang berinisial D yang diduga pemberi informasi berupa data rekening dormant seorang nasabah BNI Rp204 miliar kepada sindikat.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf mengatakan D saat ini sedang dicari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

"Untuk di kita inisial D sedang dalam proses pencarian. Terkait masalah ini kami koordinasi terus dengan Polda Metro," kata Helfi Assegaf, di Bareskrim Polri pada Kamis (25/9/2025).

Dalam kasus ini, Bareskrim telah menangkap dan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka. Mereka adalah AP (50), GRH (43), C (41), DR (44), NAT (36), R (51), TT (38), DH (39), dan IS (60).

Tersangka AP merupakan Kepala Cabang BNI di Jawa Barat. Dua orang lainnya yakni C dan DH merupakan dua tersangka di kasus kematian Kepala Cabang BRI, Mohamad Ilham Pradipta.

Helfi menjelaskan, sembilan tersangka yang sudah ditangkap bakal dikonfrontasi dalam proses melakukan pendalaman.

"Nanti hasilnya akan kita informasikan lebih lanjut kepada teman-teman media. Karena ini perlu fakta ya, bukan hanya sekadar informasi saja," ucap dia.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP.

Kemudian disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto  Pasal 30 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, juga dijerat Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Dilapis Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editorial Team