Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Screnshoot petugas membubarkan acara wayangan yang digelar anggota DPRD Tulungagung. IDN Times/ istimewa
Screnshoot petugas membubarkan acara wayangan yang digelar anggota DPRD Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Tulungagung, IDN Times - Satreskrim Polres Tulungagung mendalami kasus dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan, yang melibatkan oknum anggota DPRD setempat. Mereka telah melayangkan panggilan ke beberapa saksi, untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut. Oknum anggota DPRD tersebut diketahui menggelar acara wayangan, saat penerapan PPKM Level 4. Acara tersebut kemudian dibubarkan oleh Satgas COVID-19 tingkat kecamatan.

1. Sudah kirim surat panggilan ke saksi

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto. IDN Times / Bramanta Pamungkas

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto menerangkan acara wayangan ini berlangsung pada Sabtu (21/8/2021) malam, di rumah Basroni, warga Desa Kedungcangkring, Kecamatan Pagerwojo, Kabupaten Tulungagung. Basroni sendiri diketahui merupakan anggota DPRD Tulungagung dari Partai Gerindra. Kasus tersebut kini masih didalami oleh polisi. "Kita akan memanggil saksi yang berada di lokasi kejadian saat itu," ujarnya, Rabu (01/9/2021).

2. Akan libatkan saksi ahli dalam tangani kasus tersebut

Screnshoot petugas membubarkan acara wayangan yang digelar anggota DPRD Tulungagung. IDN Times/ istimewa

Dalam proses pemeriksaan, polisi juga akan melibatkan saksi ahli. Para saksi ahli ini akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran UU Kekarantinaan. Acara wayangan ini berlangsung di halaman belakang rumah, dan menimbulkan kerumunan warga. Untuk melihat apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa ini, polisi membutuhkan keterangan saksi ahli. "Yang pasti kami akan mendengarkan pendapat saksi ahli terlebih dahulu, memenuhi unsur pidananya atau tidak," tuturnya.

3. Seharusnya bisa beri contoh ke masyarakat

Kantor DPRD Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Sementara itu Ketua DPRD Tulungagung, Marsono menyayangkan terkait adanya peristiwa tersebut. Menurutnya seharusnya sebagai anggota DPRD, bisa memberi contoh dan suri tauladan yang baik bagi masyarakat sekitar. Terlebih acara tersebut digelar saat kondisi masih penerapan PPKM Level 4. Seluruh acara kesenian tidak diperbolehkan dilakukan pada masa tersebut. "Seharusnya tidak seperti itu, terlebih saat itu kondisinya masih PPKM Level 4," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Editorial Team