(IDN Times/Gregorius Aryodamar P)
Arif kemudian menjelaskan alur atau mekanisme penilangan dari ETLE tersebut. Kamera yang sudah terpasang kata Arif, nantinya akan menangkap gambar atau video secara otomatis. Kamera itu nantinya akan menganalisa kendaraan-kendaraan mana saja yang telah melakukan pelanggaran. Kemudian, hasil data-data kendaraan tersebut nantinya disajikan kepada petugas dilengkapi dengan identitas kendaraan.
Kamera-kamera tersebut, lanjut Arif, melakukan dua fungsi secara bersamaan, yaitu mendeteksi pelanggaran dan mengidentifikasi kendaraan.
Kamera yang sudah terpasang pun tidak hanya mendeteksi kendaraan yang melanggar.
"Seluruh aktifitas pada ruas jalan tersebut, seluruh data kendaraan yang melintas dikumpulkan. Sehingga, akan memudahkan kita apabila mencari dan menganalisa data dampak kepadatan lalu lintas, jumlah kendaraan yang melintas, bahkan kita bisa mencari kendaraan A, apa pernah melintas di titik itu, di jam itu berapa kali," jelas Arif.
Data kendaraan yang melanggar kemudian akan diverifikasi oleh petugas. Apabila sudah terverifikasi, maka polisi akan menerbitkan surat konfirmasi. Untuk sementara, surat itu akan kirimkan ke alamat yang tertera di surat kendaraan. Hal itu dikarenakan, beberapa masyarakat dinilai polisi belum familiar untuk memasukkan alamat email pada pendaftaraan kendaraannya.
"Dan kita harapkan dalam kurun waktu tiga hari, masyarakat sudah menerima dan mengkonfirmasi pelanggaran yang memang dia lakukan atau tidak dilakukan," ucapnya.
Pengkonfirmasian itu lanjut Arief, Bisa dengan cara mengirimkan surat itu kembali ataupun menggunakan saran web service yaitu, dengan memasukkan alamat website ataupun menscan barcode yang ada. Setelah memasukkan alamat email dan nomor telepon, pelanggar atau pun yang menyatakan melanggar tersebut akan mendapatkan konfirmasi alamat dan kode virtual account untuk membayar sejumlah denda.
"Apabila (pembayaran denda) tidak dilakukan selama 14 hari, maka sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang (UU), kita melakukan pemblokiran pajak STNK. Sehingga, tidak bisa mungkin mau bayar pajak, memperpanjang STNK, sampai dia melunasi atau membayar pelanggaran dendanya," papar Arif.