Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir, Lho!

polri.go.id

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan tilang elektronik per Kamis (1/11).  

"Hari ini kami mulai laksanakan penindakan. Teknisnya sama dengan uji coba," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/11). 

Uji coba tilang elektronik telah digelar sepanjang Oktober. Yusuf menilai masa uji coba selama sebulan itu sudah cukup diketahui masyarakat. 

1. Tilang elektronik berlaku di ruas Jalan Sudirman dan MH.Thamrin

Ilustrasi. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Pemberlakuan tilang elektronik sementara ini hanya diberlakukan di ruas Jalan Sudirman dan MH.Thamrin. Di kedua ruas jalan tersebut telah dipasangi kamera-kamera beresolusi tinggi. Jadi jangan coba-coba melanggar rambu lalu lintas, ya! 

2. Hanya berlaku untuk mobil berpelat B

Ilustrasi tilang manual (Instagram.com/polrestadenpasar)

Komisaris Besar Yusuf mengatakan sementara ini tilang elektronik hanya diberlakukan pada mobil-mobil yang berpelat B. Tapi bukan berarti mobil berpelat selain B bisa seenaknya melanggar aturan, karena masih ada petugas polisi yang akan berjaga di dua ruas jalan tersebut. 

3. Bayar denda tilang paling lambat 15 hari

ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan masa penindakan tilang elektronik selama 15 hari. Jika hingga tenggat tersebut pengendara tidak membayar denda tilang, maka Polda Metro akan memblokir STNK motor atau mobil yang melanggar tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us