Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR), tentang peraturan kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri.
Menanggapi hal itu, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan, dilihat dari struktur penggajiannya, masih banyak anggota Polri yang memiliki gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) Bekasi.
"Dengan gaji yang diterima anggota Polri dari negara baik jajaran bawah maupun jajaran atas, seharusnya mereka tidak bisa hidup mewah," kata Neta dalam keterangan tertulis yang diterima IDN Times di Jakarta, Senin (18/11).