Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota Polri Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah, Termasuk di Medsos

(Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/10/2019)) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
(Sejumlah Polisi Lalu Lintas mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Zebra Jaya 2019 di Lapangan Promoter Dit Lantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/10/2019)) ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menerbitkan Surat Telegram. Bukan soal mutasi anggota Polri, melainkan peraturan tentang kode etik profesi Polri dan kepemilikan barang mewah anggota dan pegawai negeri Polri.

Surat Telegram dengan Nomor : ST/30/XI/HUM.3.4./2019/DIVPROPAM tanggal 15 November 2019  juga ditandatangani oleh Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Irjen Pol, Listyo Sigit Prabowo.

1. Anggota Polri diminta menerapkan pola hidup sederhana

ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi
ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi

Listyo menjelaskan, sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, jajaran Polri harus mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. Salah satunya, menerapkan pola hidup yang sederhana.

"Dengan tidak bergaya hidup mewah, atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari. Baik di internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat," jelas Listyo dalam surat telegram tersebut yang diterima IDN Times di Jakarta, Senin (18/11).

2. Aturan itu dibuat guna mencegah terjadinya kesenjangan sosial

Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain itu, pegawai negeri yang ada di Korps Bhayangkara, juga diminta menyesuaikan kemampuan ekonominya. Hal itu, kata Listyo, sebagai cerminan sifat prihatin guna mencegah terjadinya kesenjangan sosial antar masyarakat.

"Dalam rangka mewujudkan aparatur negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, agar memedomani pola hidup sederhana," ungkap Listyo.

"Akan dikenakan sanksi tegas bagi anggota Polri yang melanggar," sambung Listyo.

3. Berikut enam aturan mengenai pola hidup sederhana anggota Polri

screenshot (IDN Times/Axel Jo Harianja)
screenshot (IDN Times/Axel Jo Harianja)

  1. Tidak menunjukkan, memakai dan memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik di kedinasan maupun di ruang publik.
  2. Hidup sederhana di lingkungan internal Polri maupun kehidupan bermasyarakat.
  3. Tidak mengunggah foto dan video pada media sosial yang menunjukkan gaya hidup hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
  4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.
  5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai untuk penyamarataan.
  6. Para pimpinan, kasatwil dan perwira diminta memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Axel Joshua Harianja
EditorAxel Joshua Harianja
Follow Us