Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian mengandung SARA. Edy menjadi tersangka terkait ucapan yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan 'tempat jin buang anak'.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidik menjerat Edy dengan pasal berlapis. Pasal yang dijeratkan yakni Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto Pasal 156 KUHP.
“Ancaman 10 tahun, masing-masing pasal ada, jadi ancaman 10 tahun,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).