Ammar Zoni di Ikatan Cinta (instagram.com/ammarzoni)
Sebelumnya, polisi mengungkap artis Ammar Zoni membeli narkoba jenis sabu di kawasan Kampung Boncos. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Polisi Achmad Ardhyanto, mengatakan penangkapan terhadap Ammar Zoni merupakan hasil pengembangan dari sopirnya yang lebih dulu ditangkap.
"Ini pengembangan ya. Jadi diamankan sopirnya dulu, bawa barang sabu pesanan AZ, kami tangkap sopirnya dengan barang bukti. Ternyata, BB (barang bukti) tersebut adalah pesanan AZ untuk digunakan," ujar dia.
Sopir Ammar mengaku, ini adalah pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023. Ketiga tersangka, termasuk Ammar Zoni, telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan sabu.
Ammar Zoni terancam Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Tentunya, kami akan melakukan pengembangan terhadap temuan yang didapatkan Sat Res narkoba, untuk melakukan pendalaman serta pengembangan kasus ini," katanya.