Ammar Zoni Terjerat Kasus Narkoba, Ditangkap Bareng Sopir dan Rekannya

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap pesinetron Ammar Zoni dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ada dua orang lainnya yang turut diamankan, yakni sopir Ammar, M (35), dan rekannya, R (37).
"Tersangka tiga orang, M, tersangka RH. M ini sopir MAA alias AZ (Ammar Zoni)" kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat (10/3/2023).
Dalam perkara ini, polisi mengamankan empat barang bukti, mulai dari dua bungkus klip plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto seluruhnya 1.04 gram. Kemudian satu bungkus plastik klip bening sabu seberat 0,14 gram, serta satu unit handphone warna silver, satu unit handpone Android dan Iphone.
1. Beli sabu seharga Rp1,5 juta

Ade menjelaskan, pada Rabu 8 Maret terjadi kesepakatan antara Ammar Zoni dan sopirnya M untuk membeli dan menggunakan narkotika jenis sabu. Kemudian Ammar mengirim uang dengan handphonenya senilai Rp1,5 juta kepada M untuk dibelikan sabu, serta mengajak RH mengendarai motor ke daerah Boncos, Jakarta Barat.
"Di sana kedua tersangka ketemu seseorang dipanggil Bang, kemudian membeli menyerahkan uang Rp1,5 juta kedua tersangka, mendapatkan dua klip bening berisi sabu. Kemudian M memberikan upah kepada RH karena diduga yang tahu tempat dimana mereka bisa mendapatkan sabu ini," katanya.
M dan RH sempat menggunakan sabu itu di daerah Boncos, hingga di dalam perjalanan pulang keduanya diamankan Sat Res Narkoba Polres Jaksel sekitar pukul 19.30 WIB.
2. Pembelian narkoba ketiga kalinya sejak Januari 2023

Sopir Ammar mengaku, ini adalah pembelian yang ketiga kalinya dalam periode Januari hingga Maret 2023. Ketiga tersangka, termasuk Ammar Zoni, telah menjalani pemeriksaan urine dan hasilnya positif metamfetamin dan amfetamin pada kandungan sabu.
Ammar Zoni terancam Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dia terancam hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
"Tentunya kami akan melakukan pengembangan terhadap temuan yang didapatkan Sat Res narkoba, untuk melakukan pendalaman serta pengembangan kasus ini," katanya.
3. Ammar Zoni pernah ditangkap pada 2017

Ammar Zoni sudah dua kali diciduk polisi dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ammar pernah ditangkap Polres Metro Jakarta Pusat pada 7 Juli 2017 di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat karena kasus serupa.
Ade juga mengatakan, polisi masih mendalami alasan Ammar menggunakan narkoba.
"Penyidikan harus kita temukan persesuaian keterangan saksi dan yang lain. Saksi dan tersangka, saksi dan barang bukti, tersangka dan barang bukti, dan lain-lain," katanya.