Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan tersangka kasus penipuan investasi binary option Binomo, Indra Kenz, mengaku tidak mengenal pemilik platform yang merugikan masyarakat hingga Rp3,8 miliar tersebut. Polisi menduga YouTuber dengan nama asli Indra Kesuma itu menutupi pemilik platform Binomo.
“(terkait) Platform Binomo itu, Indra Kenz itu mengatakan dia tidak kenal, dia menutupi,” ungkap Whisnu saat dimintai keterangan di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (1/3/2022).