Jadi Tersangka Kasus Binomo, Rekening Indra Kenz Diblokir PPATK

Jakarta, IDN Times - YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz jadi tersangka dalam kasus binary option, Binomo. Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap crazy rich Medan itu.
Dalam perkara ini, Bareskrim Polri juga akan mengusut aliran dana dan aset kepemilikan Indra Kenz. Meneruskan hal tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir empat rekening Indra Kenz.
“Iya betul (pembekuan rekening), termasuk punya klien kami. Kalau nggak salah empat rekening ya," ujar kuasa hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa saat dihubungi, Jumat (25/2/2022).
1. Empat rekening yang diblokir merupakan bank dalam negeri

Namun demikian, Wardaniman tak merinci jumlah uang yang berada di empat rekening tersebut. Dia hanya menyebut jika seluruh rekening itu dari bank dalam negeri.
"Saya nggak bisa sebutkan (nominalnya). Rekening dalam negeri," katanya.
2. Bareskrim akan sita semua aset Indra Kenz

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri akan menyita seluruh aset milik Indra Kenz. Penyitaan ini buntut dari penetapan tersangka crazy rich Medan itu dalam kasus binary option Binomo.
“Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kamis (24/2/2022).
3. Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara

Ramadhan mengatakan, Indra Kenz diancam Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UUD ITE kemudian pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UUD ITE. Kemudian pasal 3, 5 dan 10 UU no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Selanjutnya, Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” ujar Ramadhan.