Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
KM Starindo Jaya Maju VI sedang berada di sekitar perairan Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Kamis (17/9/2020). (ANTARA/HO)

Jakarta, IDN Times - Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa tidak ada unsur pidana dalam kasus temuan 5 jenazah anak buah kapal (ABK) KM Starindo Jaya Maju VI yang disimpan di dalam freezer atau lemari pendingin.

Hal ini berdasar pada hasil autopsi yang menunjukkan bahwa korban murni meninggal karena minuman yang mereka tenggak sendiri.

"Hasil autopsi kemarin dinyatakan memang murni kelima korban tersebut adalah meninggal karena adanya oplosan minuman keras. Sampai saat ini sudah digelarkan dan memang kasusnya diselesaikan sampai di sini karena memang tersangkanya adalah korban sendiri," kata Yusri pada awak media, di Polda Metro Jaya, Sabtu (19/9/2020).

1. Meninggal karena banyak minum

(IDN Times/Fiqih Damar dan Aldila Muharma)

Hal senada juga disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu AKP Fahmi Amarullah. Dia menjelaskan memang tidak ada niat menghabisi nyawa dalam kasus ini dan semua kemungkinan pidana serta tersangka, mengarah pada para ABK yang meninggal.

"Sebenarnya yang lain ikut minum juga, cuma karena daya imun tubuh beda-beda, terus sama mungkin nakar minum beda. Mungkin yang meninggal minumnya banyak banget," kata dia.

2. Mereka pesta miras hingga pagi hari

Editorial Team

Tonton lebih seru di