Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) didasari dugaan pelanggaran pasal Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait demo penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.
"Mereka dipersangkakan melanggar, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dan atau penghasutan," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2020).