Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi demonstrasi mahasiswa (8/10/2020) (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Jakarta, IDN Times - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, penangkapan aktivis dari Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) didasari dugaan pelanggaran pasal Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016, tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan terkait demo penolakan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law.

"Mereka dipersangkakan melanggar, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan atas SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) dan atau penghasutan," kata Awi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/9/2020).

1. Delapan orang ditangkap sejak 9 Oktober 2020

Ilustrasi diborgol-tersangka (IDN Times/Bagus F)

Ada delapan aktivis KAMI yang ditangkap tim Siber Bareskrim Polri. Empat di antaranya adalah anggota yang berada di Jakarta, mulai dari, deklarator KAMI Anton Permana, anggota Komite Eksekutif Syahganda Nainggolan, deklarator yang juga Komite Eksekutif Jumhur Hidayat dan penulis Kingkin Anida.

Kemudian, aktivis KAMI cabang Medan, Sumatra Utara, yang turut ditangkap adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, serta Wahyu Rasari Putri. Mereka ditangkap sejak 9 hingga 13 Oktober 2020.

2. Mereka yang ditangkap terancam enam tahun penjara

Editorial Team

Tonton lebih seru di