Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan Ditangkap

Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Selasa (18/8/2020) di Taman Proklamasi (Youtube.com/realitaTV)
Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Selasa (18/8/2020) di Taman Proklamasi (Youtube.com/realitaTV)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada Selasa (13/10/2020) pukul 04.00 WIB. Hal tersebut diungkapkan oleh rekannya yang juga Anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

"Iya benar," kata dia saat dihubungi IDN Times pada Selasa (13/10/2020).

1. Diduga karana melanggar UU ITE

ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)
ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Ahmad Yani mengaku hingga saat ini ia belum tahu banyak penyebab rekannya itu ditangkap. Namun, ia menduga Syahganda ditangkap terkait melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri. 

"Kalau dari siber kan menyangkut Undang-undang ITE," jelasnya.

2. KAMI berikan bantuan hukum

IDN Times/Debbie Sutrisno
IDN Times/Debbie Sutrisno

Ahmad Yani mengatakan, pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada Syahganda. Hal iti juga dilakukan KAMI ketika Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap.

"Pasti," ujarnya.

3. Dua petinggi KAMI telah ditangkap

Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Selasa (18/8/2020) di Taman Proklamasi (Youtube.com/realitaTV)
Deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Selasa (18/8/2020) di Taman Proklamasi (Youtube.com/realitaTV)

Syahganda merupakan petinggi KAMI kedua yang ditangkap polisi. Sebelumnya, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana juga ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020.

Mengenai penangkapan Syahganda, Polri belum mengeluarkan pernyataan. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Septi Riyani Maulida
Dwifantya Aquina
Septi Riyani Maulida
EditorSepti Riyani Maulida
Follow Us