Polisi Tahan AG Kekasih Mario Dandy, Ahli Hukum: Ada Tekanan

Jakarta, IDN Times - Polisi telah menangkap dan menahan AG, kekasih Mario Dandy Satrio yang juga menjadi pelaku dalam tindak pidana penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Ia ditahan selama 7 hari di Lembaga Perlindungan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Menanggapi hal itu, Ahli Hukum Pidana Anak Kementerian PPPA, Ahmad Sofian, menduga polisi tidak objektif. Dia menduga polisi mengalami tekanan dari organisasi atau dari pihak tertentu untuk mendesak kepolisian melakukan penahanan terhadap AG.
“Saya menduga penyidik tidak objektif lagi dalam AG. Saya melihat ada tekanan dari organisasi atau dari pihak tertentu untuk mendesak kepolisian menahan AG,” tuturnya kepada IDN Times saat dihubungi, Senin (13/3/2023).
1. Penahanan anak berkonflik dengan hukum diatur UU
Sofian menjelaskan, penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Perlindungan Anak.
Dengan demikian, penahanan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum tidak dilakukan karena adanya tekanan dari pihak tertentu ataupun organisasi.
“Menurut saya, tidak bisa begitu jadi penahanan AG normatifnya sesuai dengan Pasal 11 UU Nomor 11 Tahun 2012 bukan dari tekanan dari organisasi,” ujar dia.
Selain itu, Sofian juga mengkritisi sikap penyidik yang mengekspos AG pada saat pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Menurut dia, semestinya pemeriksaan bisa dilakukan di tempat yang lebih aman sehingga identitas fisik dia tidak dipertontonkan ke publik.
"Jadi penyidik melakukan silent investigation. Jangan dikasih tahu ke publik bahwa mereka sedang melakukan penyidikan," tutur dia.