Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Pastikan Mario Dandy Tidak Bisa Bohong!

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Polisi telah selesai menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus penganiayaan secara brutal yang dilakukan Mario Dandy terharap Cristalino David Ozora di Green Permata Residance, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki menuturkan, rekonstruksi akhirnya digelar dengan 40 reka adegan dari yang sebelumnya hanya 37. Sebab, ada sejumlah reka adegan yang menurut dia belum tercatat.

Hengki mengatakan rekonstruksi ini dilakukan untuk mencari dan mengidentikan alat bukti baik keterangan saksi dan tersangka dengan digital forensik.

“Bahwa dari persesuaian alat bukti kita menemukan peranan masing-masing yang ada di TKP,” katanya di lokasi.

Menurut Hengki, Mario Dandy dan para tersangka tidak bisa lagi memberikan keterangan bohong kepada penyidik.

Sebab, penyidik telah menyesuaikan keterangan para saksi dan tersangka dengan alat bukti yang ada di TKP.

“Walaupun keterangan tersangka tidak sesuai dengan faktanya meskipun kita padukan dengan digital forensik. ‘Free kick dan saya tidak takut anak orang mati’ muncul semua. Dalam arti di sini terangka tidak bisa bohong karena ada di CCTV,” tutur dia.

Diketahui, Mario Dandy sempat memberikan keterangan bohong kepada penyidik di awal yang memeriksa kasus penganiayaan berat kepada David.

Hengki mengatakan pada awal pemeriksaan, Mario mengaku terjadi perkelahian.

“Ada keterangannya bohong dari berita acara awal dengan yang baru kemarin kita periksa," kata Hengki.

Namun, Hengki mengatakan setelah pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut dari sejumlah alat bukti, ditemukan fakta baru.

Keterangan Mario berbeda dengan dengan alat bukti baru yang ditemukan oleh penyidik.

“Setelah melakukan pemeriksaan ada perubahan signifikan,” ujar dia.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, sedikitnya sudah ada dua orang tersangka yang sudah ditetapkan polisi. Keduanya adalah Mario Dandy Satrio (20) sebagai pelaku penganiayaan dan Shane Lukas Rotua (19) yang merekam proses penganiayaan.

Polisi kemudian menjerat Mario Dandy Satrio dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Kemudian Shane dijerat 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, AG yang dalam hal ini menjadi pelaku anak. Adapun dalam kasus ini, AG dijerat pasal 76 c Jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Jo 56 subsider 353 Ayat 1 KUHP subsider 351 Ayat 2 KUHP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us