Polda Metro rilis kasus perampokan toko jam tangan mewah di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jumat (14/6/2024). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Tersangka kemudian menyuruh dua orang karyawan tersebut untuk masuk ke dalam fitting room. HK juga mengambil handphone milik karyawan kemudian mengikat tangan karyawan dengan menggunakan kabel ties.
Tak lama kemudian, satu orang karyawan lainnya masuk ke dalam toko. HK kemudian langsung menodongkan pisau ke karyawan tersebut dan memaksanya masuk ke dalam fitting room dan juga mengikat tangannya dengan menggunakan kabel ties.
“Setelah tersangka berhasil mengikat tiga karyawan dengan menggunakan kabel ties, Tersangka memerintahkan para karyawan untuk masuk ke dalam toilet, dan mengunci para karyawan di dalam toilet, dari luar,” ujar Wira.
Setelah itu, HK naik ke lantai dua toko dan menodongkan pisau ke seorang karyawan perempuan. HK juga mengambil handphone dan meminta karyawan tersebut untuk membuka laci penyimpanan jam tangan.
“Setelah laci penyimpanan jam tangan terbuka, Tersangka (HK) mengikat tangan tangan karyawan perempuan tersebut lalu mengambil 18 unit jam tangan mewah dan dimasukan ke dalam kantong yang HK bawa,” ujarnya.
Setelah mengambil 18 unit jam tangan mewah senilai Rp12,85 miliar dari laci penyimpanan, tersangka memasukkan karyawan perempuan ke dalam kamar mandi lantai satu toko, bersama tiga orang karyawan lainnya.
“Setelah memasukkan empat orang karyawan Toko ke dalam kamar mandi, tersangka mengunci pintu kamar mandi tersebut dari luar lalu HK melarikan diri dengan membawa handphone milik karyawan dan 18 unit jam tangan mewah,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, HK dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan tersangka MAH, DK dan TFZ dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.