Jakarta, IDN Times - Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, hingga saat ini telah menangkap tujuh orang yang diduga sebagai aktor penggerak kericuhan atau provokator saat gelombang unjuk rasa penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law, 8 dan 13 Oktober 2020.
Mereka ditangkap Senin, 19 Oktober 2020, di sejumlah lokasi yang berbeda.
"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) di Jakarta," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo,saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).