Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menangkap dua orang pelaku bernama Karsih (48) dan Yurike (54) dalam kasus jual beli kontrakan di wilayah Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 Juncto Pasal 65 KHUP.
"Ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara," kata Kusumo, Jumat (25/7/2025).