Pelaku berinisial F saat diamankan ke Mapolres Mile 32, Timika, Papua Tengah. (IDN Times/Istimewa)
Terkait kronologi penangkapan, Hempi menjelaskan, pada Selasa sore sekitar pukul 15.00 waktu setempat, Satnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat yang mencurigai bahwa di sekitar Jalan Poros Mapurujaya, KM 7 sering terjadi transaksi narkotika.
"Mendapat informasi itu, Satnarkoba langsung merespons sekitar pukul 18.00 WIT dan memantau salah satu rumah yang diduga kuat sering digunakan untuk melakukan transaksi barang haram tersebut," jelas Hempi.
Sekitar pukul 18.30 WIT, lanjut Hempi, pelaku berinisial F terlihat keluar dari rumah tersebut dan mondar-mandir di sekitar pagar rumahnya seperti sedang mencari sesuatu.
"Setelah beberapa menit, ia kemudian masuk kembali ke dalam rumah. Melihat gerak-gerik yang tidak lazim, tim Satnarkoba mengikuti untuk masuk ke dalam rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan kepada pelaku F," tutur Hempi.
Pada saat polisi melakukan penggeledahan terhadap F, ditemukan satu barang bukti berupa plastik bening kecil berisikan narkotika jenis sabu yang diketahui barang haram itu ditaruh oleh seseorang di depan pagar rumahnya.
"Pelaku langsung diinterogasi dan awalnya dia mengatakan dirinya memiliki narkotika jenis sabu hanya satu paket saja. Namun, tim melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket lagi yang disembunyikan pelaku di bawah kompor gas," terang Hempi.
Ipda Hempi mengatakan, pelaku F juga mengaku bahwa selain mengedarkan, dirinya pun sering mengonsumsi sabu-sabu tersebut bersama temannya berinisial ST yang merupakan pemilik rumah tersebut.
Alhasil, kedua pelaku, F dan ST langsung diamankan petugas dan dibawa ke Polres Mile 32 untuk proses lebih lanjut.