Vonis Linda Pujiastuti Kasus Narkoba Teddy Minahasa Dinyatakan Inkrah

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu tidak mengajukan banding dalam perkara kasus narkoba yang menjeratnya bersama Irjen Pol Teddy Minahasa.
Oleh karena itu, putusan pidana kepada Linda dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Iya benar, sudah inkrah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting saat dikonfirmasi, Sabtu (3/6/2023).
1. Vonis empat terdakwa lainnya juga sudah inkrah

Bukan hanya Linda, putusan pidana 4 terdakwa lainnya dalam perkara dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang melibatkan eks Kapolda Sumatra Barat Teddy Minahasa itu juga dinyatakan inkrah.
Keempat terdakwa itu adalah Kompol Kasranto, Syamsul Ma’arif, eks anggota Polsek Kalibaru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, dan Muhamad Nasir alias Daeng.
2. Linda Pujiastuti divonis 17 tahun bui

Dalam perkara ini, terdakwa kasus narkoba, Linda Pujiastuti divonis 17 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah setahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Linda dijatuhi hukuman selama 18 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Linda Pujiastuti dengan hukuman pidana 17 tahun dan denda Rp2 miliar. Apabila tidak dibayar, maka diganti dengan denda penjara selama 6 bulan,” kata Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih, saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023).
3. Terbukti langgar UU Narkotika

Hakim menilai, Linda Pujiastuti telah terbukti melanggar Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebagai informasi, kasus Teddy Minahasa mulai terkuak ketika Polres Bukittinggi hendak memusnahkan 40 kilogram narkotika jenis sabu.
Teddy Minahasa diduga memerintahkan anak buahnya untuk menukar sabu sebanyak 5 kilogram dengan tawas.