Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menelusuri aset tersangka dugaan penggelapan dana masyarakat di Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Sejauh ini, sudah ada 843 rekening yang diperiksa terkait kasus tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah, mengatakan, penyidik tengah melakukan penelusuran harta kekayaan tersangka atau pihak yang terafiliasi.
"Penelusuran 843 rekening dari informasi Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait rekening empat tersangka A, IK, HH, dan NIA, Yayasan ACT dan afiliasinya, serta pihak lainnya," kata dia, saat konferensi pers, Selasa (2/8/2022).