Terjerembap Dana Umat: 4 Pucuk Pimpinan ACT Tersangka

Jakarta, IDN Times - Awal Juli 2022, publik dihebohkan dengan pemberitaan dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang dikelola lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kehebohan itu bermula dari investigasi Majalah Tempo yang memuat tulisan berjudul "Kantong Bocor Dana Umat".
Usai investigasi Majalah Tempo itu dimuat, ramai tagar #KetidakpercayaanTwitter. Tagar tersebut mulai muncul pada Minggu, 3 Juli 2022.
Senin, 4 Juli 2022, Presiden ACT, Ibnu Khajar, langsung menggelar konferensi pers. Dalam konferensi pers itu, ACT meminta maaf karena terkait dengan pemberitaan yang dimuat di Majalah Tempo.
"Kami sampaikan permohonan maaf atas pemberitaan ini, kami ucapkan terima kasih ke Majalah Tempo atas semua pemberitaan. Itu jadi manfaat bagi kita semua," ujar Ibnu.
Ibnu menyebut ada hal yang benar dalam pemberitaan di Majalah Tempo itu. Namun, dia tak memerinci mana saja pemberitaan yang benar dan tidak benar yang dimuat Majalah Tempo.
"Beberapa yang disampaikan benar, tapi tidak semua benar," ujarnya
Dalam kesempatan itu, Ibnu Khajar mengakui gaji pimpinan di lembaganya sempat mencapai Rp250 juta per bulan. Menurutnya, gaji tersebut berlaku pada Januari 2021.
"Jadi kalau pertanyaannya apa sempat diberlakukan (gaji Rp250 juta), kami sempat memberlakukan di Januari 2021, tapi tidak berlaku permanen," katanya.
Ibnu mengatakan, gaji pimpinan Rp250 hanya berlaku satu bulan. Setelah itu, ada restrukturisasi gaji karena pandemik COVID-19.
"Beberapa angka, itu angka yang jadi rencana di 2021, dan tidak bisa dijalankan, satu bulan dijalankan, pandemik kondisi tidak signifikan dan kami melakukan perubahan atau 4-5 kali struktur gaji menyesuaikan dengan dana filantropi," ucapnya.
Saat ini, kata Ibnu, gaji pimpinan ACT tak lebih dari Rp100 juta. Namun, dia tak menjelaskan nominal pastinya.
1. ACT akui bisa ambil 30 persen dana sumbangan untuk operasional

Ibnu Khajar kemudian mengakui lembaganya bisa memotong dana sumbangan 30 persen untuk biaya operasional. Menurutnya, hal itu sudah sesuai saran dari Dewan Syariah sebagai pengawas.
"Lembaga belum pernah ambil kesempatan 30 persen, bukan ngambil, ditoleransi kalau butuh hal luar biasa seperti masuk Papua. Dewan Syariah membolehkan dana operasional di luar zakat diambil 30 persen, dan lembaga belum pernah ambil 30 persen," kata dia.
Meski demikian, Ibnu menjelaskan, selama ini ACT mengambil 13,7 persen dari sumbangan yang diterima lembaganya. Dana potongan 13,7 persen itu digunakan untuk operasional.
"Dalam lembaga zakat, secara syariat dibolehkan 1/8 atau 12,5 persen, ini patokan kami secara umum, tidak ada secara khusus untuk operasional lembaga," ucap Ibnu Khajar.
Dia mengatakan, mengambil potongan 13,7 persen untuk operasional karena ACT bukan lembaga zakat. Sehingga, hal itu dianggap bisa dilakukan.
2. Pendiri ACT sebut wajar pimpinan ACT dapat gaji besar

Secara terpisah, pendiri ACT, Ahyudin, menganggap wajar bila sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di ACT mendapat gaji besar. Pernyataan itu disampaikan Ahyudin untuk menjawab isu soal besarnya gaji yang diterima pimpinan ACT hingga Rp250 juta per bulan.
Ahyudin menerangkan, ACT merupakan lembaga kelas dunia, dengan program kerja dan pendanaan yang bersumber dari berbagai negara. Dia menyebut, dana yang dikelola ACT pun tidak sedikit.
"Dalam lima tahun terakhir saja, sejak 2017 sampai 2021 total dana (donasi) masuk yang dikelola ACT mencapai hampir Rp3 triliun. Dana sebesar ini adalah dana yang digalang ACT dari dominan donor nasional maupun donor internasional," ujar Ahyudin kepada IDN Times, Selasa, 5 Juli 2022.
"Dengan performance ACT seperti ini, wajar menurut ukuran profesionalitas semua SDM ACT mendapatkan remunerasi atau gaji yang besar, sebab standar kerjanya juga besar, kontribusinya juga besar. Semua SDM inti ACT dari top leader hingga OB bekerja tanpa kenal waktu, sebab karakter kerja kemanusiaan mengharuskan seperti itu," sambungnya.
Ahyudin yang kini tak lagi masuk dalam manajemen ACT menjelaskan, armada kemanusiaan milik ACT semuanya berstandar internasional. Menurutnya, semua bantuan yang diberikan untuk masyarakat juga masuk kategori baik.
"Contohnya program Food Bus, sebuah layanan pemberian makan gratis bagi masyarakat miskin dengan standar bus paling top. Jumlah cabang ACT pun melampaui 100 cabang di seluruh Tanah Air. Semua ini dilakukan untuk memastikan bahwa layanan sosial kemanusiaan itu tak harus seperti baksos ala kebanyakan yayasan biasa di Tanah Air," kata dia.
Ahyudin menegaskan, ACT bukan hanya milik umat Muslim, tapi juga merupakan aset bangsa Indonesia.
"Pemberitaan Tempo saya nilai tendesius, mikro, parsial, dan tak substantif. Tetapi, ACT sejak awal hingga sekarang selalu berhadapan dengan berbagai tudingan miring, bagi kami itu semua adalah keniscayaan dalam membangun gerakan kebajikan yang besar," ucap dia.
3. Kemensos cabut izin ACT

Tak butuh waktu lama, Kementerian Sosial (Kemensos) pada Rabu, 6 Juli 2022, segera mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.
Menteri Sosial Ad Interim, Muhadjir Effendi, mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.
"Selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegas Muhadjir dalam siaran tertulis, Rabu, 6 Juli 2022.
Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022, tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan."
4. PPATK blokir 60 rekening atas nama ACT

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut bergerak dalam menyelidiki aliran dana ACT. Pada Rabu, 6 Juli 2022, PPATK memblokir 60 rekening atas nama ACT
memastikan telah menghentikan transaksi di puluhan rekening atas nama lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Hal itu disampaikan Kepala PPATK, Ivan Yustiavanda dalam konferensi pers di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu, 6 Juli 2022.
5. Polisi mulai turun tangan ikut usut kasus dugaan penyelewengan dana

Salah satu investigasi Majalah Tempo menyebutkan, ACT diduga menyelewengkan dana yang disalurkan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018.
Penyelewengan dana tersebut diduga dilakukan petinggi ACT, yakni mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
dana yang disalurkan untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang terjadi pada 2018 lalu.
Penyelewengan dana tersebut diduga dilakukan oleh petinggi ACT, yakni mantan Presiden ACT, Ahyudin dan Presiden ACT, Ibnu Khajar.
Ramadhan mengatakan, kedua petinggi ACT itu tidak pernah mengikutsertakan pihak ahli waris korban dalam penyusunan rencana dan pelaksanaan penggunaan dana bantuan yang diterimanya dari Boeing.
Mereka juga tidak pernah memberitahu ahli waris besaran dana yang didapatkan dari pihak Boeing tersebut. Termasuk penggunaan atas dana itu.
6. Pimpinan ACT jadi tersangka dan ditahan

Pada, 8 Juli 2022, polisi melakukan pemeriksaan pertama kepada Presiden ACT Ibnu Khajar dan Pendiri ACT Ahyudin, serta sejumlah petinggi ACT lainnya. Mereka diperiksa atas dugaan kasus penyelewengan dana kemanusiaan.
Setelah melakukan beberapa kali pemeriksaan, Senin (25/7/2022), polisi menetapkan empat tersangka terkait dugaan penyelewengan dana kemanusiaan. Polisi kemudian menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap para tersangka pada Jumat (29/7/2022). Di hari jumat itu, keempat tersangka juga ditahan.
Empat tersangka yang ditahan adalah Pendiri ACT Ahyudin, Presiden ACT Ibnu Khajar, Ketua Dewan Pembina ACT Novardi Imam Akbari, dan Senior Vice President Operational Global Islamic Philantrophy Hariyana Hermain.
“Penyidik memutuskan melakukan proses penahanan terhadap empat tersangka tersebut,” kata Dirtipideksus Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).
Ahyudin merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022. Dia mendirikan Yayasan ACT untuk menghimpun dana donasi dan menjadi pengurus untuk mendapatkan gaji.
Pada 2015, Ahyudin bersama tiga tersangka lainnya diduga membuat SKB pembina. Hal ini terkait pemotongan donasi sebesar 20-30 persen.
Pada 2020, para tersangka membuat opini dewan syariah dan ACT tentang pemotongan dana operasional sebesar 30 persen dari dana donasi. Kemudian menggerakkan Yayasan ACT untuk mengikuti program dana bantuan Boeing terhadap ahli waris korban Lion Air JT-610.
Ibnu Khajar saat itu diketahui merupakan Ketua Pengurus ACT periode 2019 sampai sekarang. Dia diduga memiliki peran membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor terkait Boeing. Ibnu Khajar juga membuat perjanjian kerja sama dengan para vendor yang mengerjakan proyek QSR terkait dana kemanusiaan Boeing kepada ahli waris korban Lion Air JT-610.
Hariyana Hermain sebagai Ketua pengawas ACT pada 2019-2022 bertanggung jawab terhadap pembukuan dan keuangan (HRD) ACT. Pada periode itu, Ibnu Khajar selaku ketua pengurus, Hariyana menjadi anggota presidium yang menentukan pemakaian dana yayasan tersebut.
Selain itu, ada N Imam Akbari yang merupakan anggota pembina dan Ketua Yayasan ACT. Imam disebut bertugas menyusun dan menjalankan program ACT.
Dalam kasus ini, dana Boeing yang diselewengkan ACT mencapai Rp34 miliar dari total yang diserahkan Rp138 miliar. Dana yang diselewengkan itu di antaranya untuk pengadaan truk Rp2 miliar, program Big Food Bus Rp2,8 miliar, pembangunan Pesantren Peradaban Tasikmalaya Rp8,7 miliar, koperasi Syariah 212 Rp10 miliar, dana talangan CV Tune Rp3 miliar dan dana talangan PT HBGS Rp7,8.
ACT juga diduga menyelewengkan donasi Rp450 miliar dari Rp2 triliun yang dikelola.
“Penyidik juga menemukan fakta bahwa yayasan ini mengelola dana umat yang nilainya sebesar kurang lebih Rp2 triliun, atas dana tersebut dari Rp2 triliun, dilakukan pemotongan sebesar Rp450 miliar,” ujar Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Jumat (29/7/2022).
Keempat tersangka ini dikerat Pasal 372 KUHP dan 374 KUHP dan Pasal 45 a ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU 19 tahun 2019 tentang perubahan UU 11 tahun 2008 tentang ITE yg keempat pasal 170 jo Pasal UU 16 tahun 2001 sebagaiaman telah diubah UU nomer 8 tahun 2004 tentang perubahan UU nomer 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Serta Pasal 3,4 dan 6 UU Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Pasal 65 KUHP jo Pasal 56 KUHP.