Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Polisi Tembak Polisi di Solok, Kompolnas: Obstruction of Justice
Ilustrasi pistol (IDN Times/Mardya Shakti)
  • Kabag Ops Polres Solok Selatan duga menembak Kasat Reskrim AKP, Ulil Ryanto Anshari di parkiran Polres Solok Selatan
  • Kompolnas minta Polda Sumbar usut motif penembakan sebagai tindakan obstruction of justice dan desak pengungkapan latar belakang peristiwa
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar diduga menembak Kasat Reskrim AKP, Ulil Ryanto Anshari di parkiran Polres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menilai, dalam peristiwa ini, pelaku diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan yang sedang dilakukan oleh korban.

“Ini juga bisa dilihat sebagai satu tindakan obstruction of justice oleh pelaku yang harus dibuka,” kata Komidioner Kompolnas, Choirul Anam saat dihubungi.

1. Polda Sumbar harus mengungkap motif penembakan

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono IDN Times/Halbert Caniago

Oleh karena itu, Kompolnas akan memberikan atensi khusus kepada Polda Sumatra Barat (Sumbar) untuk mengusut tuntas kasus ini. Kompolnas mendesak Polda Sumbar untuk mengungkap motif di balik peristiwa ini.

“Rekan-rekan Polda, ya, memang harus bekerja serius untuk mengungkap kenapa peristiwa ini bisa terjadi, apa latar belakangnya, dan bagaimana peristiwa ini sampai berlangsung,” kata Anam.

“Tidak hanya terkait pelaku yang menembak, tapi apakah ada latar belakang yang lebih jauh, ada aktor yang juga lebih jauh. Dan kami mendukung teman-teman rekan-rekan di Polda untuk melakukan tugasnya dengan maksimal, profesional, dan transparan,” ucap dia.

2. AKP Ulil sedang melakukan penegakan hukum galian C di Solok Selatan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Suharyono, mengatakan, peristiwa ini bermula ketika Kasat Reskrim AKP, Ulil Ryanto Anshari, sedang melakukan upaya penegakkan hukum terhadap tambang galian C di Solok Selatan.

Suharyono mengakui, tambang galian C ini ada yang berizin dan ilegal. Adapun galian C yang sedang ditangani AKP Ulil masih dalam penyelidikan terkait adanya izin atau tidak.

“Di dalam pelaksanaan kegiatan ini, tanpa diduga sebelumnya bahwa seorang perwira yang juga barangkali salah satu kita anggap sebagai tersangka, oknum dari anggota kami juga pada posisi kontra terhadap penegakan hukum,” kata Suharyono.

“Yang dilakukan oleh oknum ini adalah melakukan tembakan, diduga melakukan tembakan, diduga kuat melakukan tembakan, dari jarak dekat terhadap korban yang akhirnya korban meninggal dunia,” kata dia.

3. Kapolda pastikan AKP Dadang di PTDH

Ilustrasi polisi diperiksa Propan (Istimewa)

Akibat peristiwa itu, AKP Ulil tewas di tempat dengan dua luka tembak di kepala bagian pelipis dan pipi kanan. Setelah penembakan itu, AKP Dadang langsung menyerahkan diri ke polsek.

“Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini setidak-tidaknya sampai tujuh hari ke depan saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri,” ujar dia.

Editorial Team

Related Article